Sang Pencari Jati Diri

My photo
tasikmalaya, jawa barat, Indonesia

Translate

Wednesday 13 May 2015

SEJARAH PENGHARAMAN ARAK

SEJARAH PENGHARAMAN ARAK
Arak menurut bahasa ialah dari kata al-hamru yang artinya menutupi. Sedangkan arak menurut istilah adalah sesuatu yang memabukan hasil dari perahan anggur dan lain-lain.
1.                  Baik dan Buruk Arak

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”.

Ketika ini arak masih boleh diminum, namun turunnya ayat ini menjelaskan kepada umat islam bahwa dalam arak itu lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya. Arak bisa membuat orang yang meminumnya menjadi mabuk atau hilang ingatan, akalnya pun menjadi tidak waras, akhlaq yang baikpun bisa berubah menjadi buruk. Apabila manusia sudah mabuk maka akan melakukan hal-hal yang tidak diharapkan.
Tetapi , walau bagaimanapun arak itu mempunyai sedikit kebaikan yaitu dapat memanaskan badan bagi orang yang meminumnya.

2.      Pengharaman ketika masuk waktu shalat
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu shalat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah).Maka turunlah Surat An-Nisa ayat 43.
    
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah mengharamkan arak untuk diminum ketika hampir masuk waktu shalat, karena khawatir mabuk akan menyebabkan shalat yang didirikan tidak akan sah karena tersilap saat mengerjakan rukun-rukun shalatnya. Sebagian Ulama ahli Tafsir menyebutkan bahwa ayat ini juga menjelaskan larangan bersembahyang bagi orang yang junub.

3.      Pengharaman Mutlaq
Sebabaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91
 
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
“ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.

Islam melarang orang dari meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan shalat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).