SEJARAH PENGHARAMAN ARAK
Arak menurut bahasa
ialah dari kata al-hamru yang artinya menutupi. Sedangkan arak menurut istilah
adalah sesuatu yang memabukan hasil dari perahan anggur dan lain-lain.
1.
Baik dan Buruk Arak
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat
bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka
minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang
hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir,”.
Ketika ini arak masih boleh diminum,
namun turunnya ayat ini menjelaskan kepada umat islam bahwa dalam arak itu
lebih banyak keburukannya daripada kebaikannya. Arak bisa membuat orang yang
meminumnya menjadi mabuk atau hilang ingatan, akalnya pun menjadi tidak waras,
akhlaq yang baikpun bisa berubah menjadi buruk. Apabila manusia sudah mabuk
maka akan melakukan hal-hal yang tidak diharapkan.
Tetapi , walau bagaimanapun arak itu
mempunyai sedikit kebaikan yaitu dapat memanaskan badan bagi orang yang
meminumnya.
2. Pengharaman
ketika masuk waktu shalat
Dalam kitab
Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah
mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr
(arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu
shalat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca
dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu
na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan
menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu
sembah).Maka turunlah Surat An-Nisa ayat 43.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah
mengharamkan arak untuk diminum ketika hampir masuk waktu shalat, karena
khawatir mabuk akan menyebabkan shalat yang didirikan tidak akan sah karena
tersilap saat mengerjakan rukun-rukun shalatnya. Sebagian Ulama ahli Tafsir
menyebutkan bahwa ayat ini juga menjelaskan larangan bersembahyang bagi orang
yang junub.
3. Pengharaman
Mutlaq
Sebabaimana Firman Allah SWT dalam surat
Al Maidah ayat 90-91
“ Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
“
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”.
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum
Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan
mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat
Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku
golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila
mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan
bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa
kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa
suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan
dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini
apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan
mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Islam melarang orang dari meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan shalat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).